KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan
pembuatan tugas ini dengan judul “SHALA
SUNAT TARAWIH DAN WITIR”.
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama
Makalah
ini sangat cocok bagi pelajar mulai dari sekolah dasar hingga hingga
universitas bahkan untuk kalangan umum yang tertarik pada bidang ibadah sunat.
Kami
mengharapakan saran,kritik dari para pembaca yang bersifat membangun guna
menyempurnakan makalah ini pada makalah – makalah lain yang akan datang dan
kami berharap akan terlahir atau muncul
para pemikir, penulis atau cendekiawan yang berjalan seiring dengan
kami.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………….2
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………..3
A.Latar belakang……………………………………………………………………….3
B.Rumusan masalah……………………………………………………………………3
C.Tujuan………………………………………………………………………………...3
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………4
A.Shalat tarawih………………………………………………………………………..4
1.Pengertian shalat tarawih………………………………………………………………4
2.Dasar hukum shalat tarawih…………………………………………………………...4
3.Bilangan shalat………………………………………………………………………...5
4.Keutamaan shalat tarawih……………………………………………………………...6
B.Shalat witir…………………………………………………………………………...8
1.Pengertian shalat witir…………………………………………………………………8
2.Dasar hukum shalat witir….…………………………………………………………...8
3.Bilangan shalat witir…………………………………………………………………...9
4.Keutamaan shalat witir………………………………………………………………...9
BAB III PENUTUP……………………………………………………………….11
A.Kesimpulan………………………………………………………………………….11
B.Saran………………………………………………………………………………...11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………12
BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan
Ramadhan. Shalat tarawih dapat kita masukkan kedalam shalat malam karena waktu
pelaksanaannya setelah shalat isya’.
Kata “tarawih” merupakan bentuk jamak
(plural) dari tarwihah, artinya
istirahat untuk menghilangkan kepenatan, berasal dari kata “ar-rahah” (rehat) yang
berarti hilangnya kesulitan dan keletihan.
Shalat tarawih sangat dianjurkan bagi umat islam karena memiiki
banyak keutamaan. Bahkan shalat tarawih merupakan ibadah yang paling utama pada
malam hari di bulan Ramadhan. Apalagi hanya 1 tahun sekali kita sebagai umat
islam dapat melaksanakannya.
Dalam makalah ini penulis akan mencoba mengulas mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan shalat tarawih. Pertama, akan membahas mengenai sejarah
dianjurkannya shalat tarawih. Selanjutnya mengenai hukum dan jumlah rakaat
dalam shalat tarawih. Dari pembahasan ini diharapkan akan lebih paham mengenai
shalat tarawih dan keutamaan shalat ini.
B.RUMUSAN MASALAH.
A.Shalat tarawih
B.Shalat witir
C.TUJUAN
Tujuan ditulis makalah ini adalah untuk memberikan imformasi
tentang bagaimana shalat sunat tarawih dan shalat sunat witir itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Salat Tarawih
1. Pengertian Salat Tarawih
Tarawih (kata tunggalnya tarwihah) menurut bahasa, berarti istirahat. Di sini berarti istirahat setelah empat rakaat salat sunat (Tarawih) di bulan Ramadan. Ada beberapa definisi mengenai salat Tarawih, yaitu:
a. Salat Tarawih ialah salat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadan, boleh dikerjakan sendiri atau berjama’ah dan dikerjakan sesudah salat Isya hingga waktu fajar.
b. Salat yang dilakukan pada bulan Ramadan setelah salat Isya.
c. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Tarawih adalah salat sunat pada malam hari (sedudah Isya, sebelum salat Subuh) pada bulan Ramadan (bulan puasa).
Disebut shalat Tarawih karena orang-orang beristirahat setiap selesai empat rakaat. Tarawih berarti Qiyamu Ramadhan di awal malam. Ada yang mengatakan, tarawih di bulan ramadhan, karena orang-orang beristirahat diantara setiap dua salam, yang didasarkan pada hadits Aisyah, dia pernah ditanya:
“Bagaimana shalat Rasulullah pada bulan Ramadhan?” Dia menjawab, “Pada bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya Rasulullah tidak pernah mengerjakan lebih dari sebelas rakaat: Beliau mengerjakan shalat empat rakaat, dan jangan tanyakan baik dan panjangnya, kemudian beliau mengerjakan empat rakaat lagi, dan jangan tanyakan baik dan panjangnya, dan setelah itu mengerjakan tiga rakaat…”
1. Pengertian Salat Tarawih
Tarawih (kata tunggalnya tarwihah) menurut bahasa, berarti istirahat. Di sini berarti istirahat setelah empat rakaat salat sunat (Tarawih) di bulan Ramadan. Ada beberapa definisi mengenai salat Tarawih, yaitu:
a. Salat Tarawih ialah salat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadan, boleh dikerjakan sendiri atau berjama’ah dan dikerjakan sesudah salat Isya hingga waktu fajar.
b. Salat yang dilakukan pada bulan Ramadan setelah salat Isya.
c. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Tarawih adalah salat sunat pada malam hari (sedudah Isya, sebelum salat Subuh) pada bulan Ramadan (bulan puasa).
Disebut shalat Tarawih karena orang-orang beristirahat setiap selesai empat rakaat. Tarawih berarti Qiyamu Ramadhan di awal malam. Ada yang mengatakan, tarawih di bulan ramadhan, karena orang-orang beristirahat diantara setiap dua salam, yang didasarkan pada hadits Aisyah, dia pernah ditanya:
“Bagaimana shalat Rasulullah pada bulan Ramadhan?” Dia menjawab, “Pada bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya Rasulullah tidak pernah mengerjakan lebih dari sebelas rakaat: Beliau mengerjakan shalat empat rakaat, dan jangan tanyakan baik dan panjangnya, kemudian beliau mengerjakan empat rakaat lagi, dan jangan tanyakan baik dan panjangnya, dan setelah itu mengerjakan tiga rakaat…”
Dan dalam lafadz Muslim disebutkan:
“Beliau mengucapkan salam setiap dua rakaat dan mengerjakan shalat witir satu rakaat.”
“Beliau mengucapkan salam setiap dua rakaat dan mengerjakan shalat witir satu rakaat.”
Hadits tersebut menafsirkan hadits
pertama.
Berdasarkan beberapa definisi di atas maka dapat penulis pahami bahwa salat Tarawih merupakan salah satu salat sunat yang dikerjakan sesudah salat Isya (sebelum salat Subuh), boleh dikerjakan sendiri atau berjama’ah pada bulan Ramadan.
2. Dasar Hukum Salat Tarawih
Salat Tarawih ini hukumnya adalah sunat mu’akkad (penting bagi laki-laki dan perempuan). Dalam hadis, istilah yang digunakan ialah salat qiyam Ramadhan, sedangkan kata Tarawih nampaknya baru digunakan kemudian, sejak masa Umar Bin Khaththab r.a. menjabat sebagai khalifah. Sabda Nabi saw tentang hal ini,
عن ابى هريرة كان رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يرغّب فى قيام رمضان من غيران يأمرهم فيه بعزيمة فيقول من قام رمضان ايمانا وا حتسابا غفرله ما تقدّم من ذنبه. رواه البخارى و مسلم.
”Abu Hurairah telah menceritakan bahwasannya Nabi Saw. selalu menganjurkan untuk melakukan qiyam (salat sunat) di bulan Ramadan, tetapi tidak memerintahkan mereka dengan perintah yang tegas (wajib). Untuk itu beliau bersabda, “Barang siapa mengerjakan salat (sunat di malam hari) bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala (Allah), niscaya dosa-dosanya yang terdahulu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan beberapa definisi di atas maka dapat penulis pahami bahwa salat Tarawih merupakan salah satu salat sunat yang dikerjakan sesudah salat Isya (sebelum salat Subuh), boleh dikerjakan sendiri atau berjama’ah pada bulan Ramadan.
2. Dasar Hukum Salat Tarawih
Salat Tarawih ini hukumnya adalah sunat mu’akkad (penting bagi laki-laki dan perempuan). Dalam hadis, istilah yang digunakan ialah salat qiyam Ramadhan, sedangkan kata Tarawih nampaknya baru digunakan kemudian, sejak masa Umar Bin Khaththab r.a. menjabat sebagai khalifah. Sabda Nabi saw tentang hal ini,
عن ابى هريرة كان رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يرغّب فى قيام رمضان من غيران يأمرهم فيه بعزيمة فيقول من قام رمضان ايمانا وا حتسابا غفرله ما تقدّم من ذنبه. رواه البخارى و مسلم.
”Abu Hurairah telah menceritakan bahwasannya Nabi Saw. selalu menganjurkan untuk melakukan qiyam (salat sunat) di bulan Ramadan, tetapi tidak memerintahkan mereka dengan perintah yang tegas (wajib). Untuk itu beliau bersabda, “Barang siapa mengerjakan salat (sunat di malam hari) bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala (Allah), niscaya dosa-dosanya yang terdahulu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu ada juga hadis Nabi
riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya:
Dari Aisyah, “Sesungguhnya Nabi Saw. pada suatu malam telah salat di masjid, maka salat pula orang banyak mengikuti beliau. Kemudian beliau salat pula kedua kalinya, maka bertambah banyak orang mengikutinya. Kemudian pada malam ketiga atau keempatnya mereka berkumpul pula, tetapi beliau tidak datang kepada mereka. Paginya beliau berkata, ‘Saya mengetahui apa yang kamu kerjakan malam tadi (yaitu berkumpul untuk salat). Saya tidak berhalangan untuk datang kepada kamu, hanya saya takut salat itu menjadi wajib atas kamu’. Kejadian tersebut dalam bulan Ramadan.”
Dari Aisyah, “Sesungguhnya Nabi Saw. pada suatu malam telah salat di masjid, maka salat pula orang banyak mengikuti beliau. Kemudian beliau salat pula kedua kalinya, maka bertambah banyak orang mengikutinya. Kemudian pada malam ketiga atau keempatnya mereka berkumpul pula, tetapi beliau tidak datang kepada mereka. Paginya beliau berkata, ‘Saya mengetahui apa yang kamu kerjakan malam tadi (yaitu berkumpul untuk salat). Saya tidak berhalangan untuk datang kepada kamu, hanya saya takut salat itu menjadi wajib atas kamu’. Kejadian tersebut dalam bulan Ramadan.”
3. Bilangan Salat
Jumlah rakaat salat Tarawih ada yang 8 rakaat dan ada yang 20 rakaat, dilakukan dengan cara dipisah-pisah 2 rakaat 1 salam. Umar bin Khaththab mengerjakannya sampai 20 rakaat dan ijma sahabat telah menyepakati amalan Umar bin Khaththab ini.
Sebagian ulama menganjurkan salat Tarawih sebanyak 8 rakaat ditambah dengan 3 rakaat Witir, seperti kebiasaan Nabi saw. Tetapi sebagian lainnya menganjurkan sebanyak 20 rakaat, ditambah 3 (atau boleh juga 11) rakaat Witir. Perbedaan pendapat ini berdasarkan alasan di bawah ini:
a. Telah dirawikan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a., bahwa Nabi saw tidak pernah salat sunat malam hari lebih daripada 11 rakaat (yakni temasuk 3 rakaat Witir); tidak di bulan Ramadan ataupun di bulan-bulan lainnya sepanjang tahun.
Disamping itu, Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibbah meriwayatkan dalam kitab Shahih mereka dari Jabir r.a., bahwa Rasulullah Saw pernah melakukan salat sunat di malam hari bulan Ramadan, bersama para sahabat, sebanyak 8 rakaat itu, lalu mereka menunggu kedatangan beliau lagi pada malam berikutnya, tetapi ternyata beliau tidak datang.
b. Telah diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa pada masa Umar, Utsman, dan Ali, kaum Muslim melaksanakan salat Tarawih sebanyak 20 rakaat. Dan jumlah itulah yang disetujui oleh mayoritas ulama ahli fiqh, dari kalangan mazhab Hanafi, Hanbali, Syafi’i, Daud, Ats-Tsauri dan lain-lain. Hal ini berbeda dengan Imam Malik. Menurut Imam Malik, jumlah rakaat salat Tarawih adalah 36 rakaat dan lebih baik dikerjakan di rumah.
Jumlah rakaat salat Tarawih ada yang 8 rakaat dan ada yang 20 rakaat, dilakukan dengan cara dipisah-pisah 2 rakaat 1 salam. Umar bin Khaththab mengerjakannya sampai 20 rakaat dan ijma sahabat telah menyepakati amalan Umar bin Khaththab ini.
Sebagian ulama menganjurkan salat Tarawih sebanyak 8 rakaat ditambah dengan 3 rakaat Witir, seperti kebiasaan Nabi saw. Tetapi sebagian lainnya menganjurkan sebanyak 20 rakaat, ditambah 3 (atau boleh juga 11) rakaat Witir. Perbedaan pendapat ini berdasarkan alasan di bawah ini:
a. Telah dirawikan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a., bahwa Nabi saw tidak pernah salat sunat malam hari lebih daripada 11 rakaat (yakni temasuk 3 rakaat Witir); tidak di bulan Ramadan ataupun di bulan-bulan lainnya sepanjang tahun.
Disamping itu, Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibbah meriwayatkan dalam kitab Shahih mereka dari Jabir r.a., bahwa Rasulullah Saw pernah melakukan salat sunat di malam hari bulan Ramadan, bersama para sahabat, sebanyak 8 rakaat itu, lalu mereka menunggu kedatangan beliau lagi pada malam berikutnya, tetapi ternyata beliau tidak datang.
b. Telah diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa pada masa Umar, Utsman, dan Ali, kaum Muslim melaksanakan salat Tarawih sebanyak 20 rakaat. Dan jumlah itulah yang disetujui oleh mayoritas ulama ahli fiqh, dari kalangan mazhab Hanafi, Hanbali, Syafi’i, Daud, Ats-Tsauri dan lain-lain. Hal ini berbeda dengan Imam Malik. Menurut Imam Malik, jumlah rakaat salat Tarawih adalah 36 rakaat dan lebih baik dikerjakan di rumah.
4. Keutamaan Salat Tarawih
Keutamaan Shalat Tarawih ditetapkan melalui sabda Nabi SAW yakni di dalam hadits Abu Hurairah di mana beliau bersabda:
“Barangsiapa melakukan Qiyamu Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, dia akan memberi ampunan atas dosanya yang telah berlalu.” (Mutaffaqun ‘alaih)
Keutamaan Shalat Tarawih ditetapkan melalui sabda Nabi SAW yakni di dalam hadits Abu Hurairah di mana beliau bersabda:
“Barangsiapa melakukan Qiyamu Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, dia akan memberi ampunan atas dosanya yang telah berlalu.” (Mutaffaqun ‘alaih)
Oleh karena itu jika seorang muslim
melakukan qiyam Ramadan dengan keyakinan bahwa hal itu sebagai suatu kewajiban
yang disyariatkan oleh Allah sembari membenarkan apa yang disabdakan Rasulullah
serta apa yang dibawanya, dibarengi dengan harapan memperoleh pahala seraya
berharap agar qiyamul lail yang dilakukannya itu benar-benar tulus ikhlas
karena Allah dengan tujuan mencari keridhaan Allah dan ampunanNya, niscaya
pahala yang besar itu dia dapatkan.
Ada juga di dalam nazham santri telah disebutkan mengenai keutamaan salat Tarawih. Di bawah ini sya’ir nazham tersebut.
Keutamaan salat Tarawih # untuk orang yang saleh.
Karena Allah tanpa pamrih # memberi rahmat tak pilih kasih.
Tarawih malam pertama # seperti bayi tanpa dosa.
Sedang yang salat malam kedua # ampunan untuk ibu dan bapak.
Yang salat Tarawih malam ketiga # diampuni segala salah dan dosa.
Sedang yang salat malam keempat # pahala baca kitab suci yang empat.
Yang salat Tarawih malam kelima # seperti salat di masjid utama.
Sedang yang salat malam keenam # pahala tawaf di Baitul Makmur.
Yang salat Tarawih malam ketujuh # seperti Musa menghancurkan musuh.
Sedang yang salat malam kedelapan # pahala Ibrahim mencari hakikat Tuhan.
Yang salat Tarawih malam kesembilan # seperti Nabi yang ibadahnya penuh dengan kekhusyukan.
Sedang yang salat malam kesepuluh # anugerah dunia akhirat yang penuh.
Yang salat Tarawih malam kesebelas # seperti air yang jernih dalam gelas.
Sedang yang salat malam kedua belas # wajahnya bercahaya sangat jelas.
Yang salat Tarawih malam ketiga belas # dari yang zalim jahat akan bebas.
Sedang yang salat malam keempat belas # dari hisab akhir bakal lepas.
Yang salat Tarawih malam kelima belas limpahan # doa malaikat jelas.
Sedang yang salat malam keenam belas # jiwanya tenteram pikirannya cerdas.
Yang salat Tarawih malam ketujuh belas # sabar saat menabrak batu cadas.
Sedang yang salat malam kedelapan belas # ridho Allah akan jadi balasannya.
Yang salat Tarawih malam kesembilan belas # dapat tempat syuhada yang jelas.
Sedang yang salat malam kedua puluh # dipenuhi semua yang dia butuh.
Yang salat Tarawih malam kedua puluh satu # dapat istana di surga sudah tentu.
Sedang yang salat malam kedua puluh dua # lepas dari semua mara bahaya.
Yang salat Tarawih malam ke dua puluh tiga # masuk surga tempat yang mulia.
Ada juga di dalam nazham santri telah disebutkan mengenai keutamaan salat Tarawih. Di bawah ini sya’ir nazham tersebut.
Keutamaan salat Tarawih # untuk orang yang saleh.
Karena Allah tanpa pamrih # memberi rahmat tak pilih kasih.
Tarawih malam pertama # seperti bayi tanpa dosa.
Sedang yang salat malam kedua # ampunan untuk ibu dan bapak.
Yang salat Tarawih malam ketiga # diampuni segala salah dan dosa.
Sedang yang salat malam keempat # pahala baca kitab suci yang empat.
Yang salat Tarawih malam kelima # seperti salat di masjid utama.
Sedang yang salat malam keenam # pahala tawaf di Baitul Makmur.
Yang salat Tarawih malam ketujuh # seperti Musa menghancurkan musuh.
Sedang yang salat malam kedelapan # pahala Ibrahim mencari hakikat Tuhan.
Yang salat Tarawih malam kesembilan # seperti Nabi yang ibadahnya penuh dengan kekhusyukan.
Sedang yang salat malam kesepuluh # anugerah dunia akhirat yang penuh.
Yang salat Tarawih malam kesebelas # seperti air yang jernih dalam gelas.
Sedang yang salat malam kedua belas # wajahnya bercahaya sangat jelas.
Yang salat Tarawih malam ketiga belas # dari yang zalim jahat akan bebas.
Sedang yang salat malam keempat belas # dari hisab akhir bakal lepas.
Yang salat Tarawih malam kelima belas limpahan # doa malaikat jelas.
Sedang yang salat malam keenam belas # jiwanya tenteram pikirannya cerdas.
Yang salat Tarawih malam ketujuh belas # sabar saat menabrak batu cadas.
Sedang yang salat malam kedelapan belas # ridho Allah akan jadi balasannya.
Yang salat Tarawih malam kesembilan belas # dapat tempat syuhada yang jelas.
Sedang yang salat malam kedua puluh # dipenuhi semua yang dia butuh.
Yang salat Tarawih malam kedua puluh satu # dapat istana di surga sudah tentu.
Sedang yang salat malam kedua puluh dua # lepas dari semua mara bahaya.
Yang salat Tarawih malam ke dua puluh tiga # masuk surga tempat yang mulia.
Sedang yang salat malam kedua puluh
empat # terkabul doa dan mendapat syafa’at.
Yang salat Tarawih malam kedua puluh lima # bebas dari siksa yang hina.
Sedang yang salat malam kedua puluh enam # pahala empat puluh tahun dengan. tenteram
Yang salat Tarawih malam ke dua puluh tujuh # seperti disiram embun waktu subuh
Sedang yang salat malam ke dua puluh delapan # diangkat ribuan tingkatan
Yang salat malam kedua puluh sembilan # pahala haji mabrur jadi kepastian
Sedang yang salat malam terakhir # ketemu Allah di Yaumul akhir
Yang salat Tarawih malam kedua puluh lima # bebas dari siksa yang hina.
Sedang yang salat malam kedua puluh enam # pahala empat puluh tahun dengan. tenteram
Yang salat Tarawih malam ke dua puluh tujuh # seperti disiram embun waktu subuh
Sedang yang salat malam ke dua puluh delapan # diangkat ribuan tingkatan
Yang salat malam kedua puluh sembilan # pahala haji mabrur jadi kepastian
Sedang yang salat malam terakhir # ketemu Allah di Yaumul akhir
B. Salat Witir
1. Pengertian Salat Witir
Witir menurut bahasa adalah bilangan gasal atau ganjil. Menurut Abu Hanifah, salat Witir adalah wajib (meskipun tidak termasuk kelima salat fardhu). Alasannya adalah sabda Nabi Saw:
“Salat Witir adalah kewajiban atas setiap muslim; maka barang siapa ingin melaksanakannya sebanyak 5 rakaat, silahkan melakukannya. Dan barang siapa ingin melaksanakannya sebanyak 3 rakaat, silahkan melakukannya. Dan barang siapa ingin melaksanakannya sebanyak 1 rakaat, silahkan melakukannya.” (HR Abu Daud dengan sanad sahih, juga al-Hakim dalam Mustadraknya dengan sanad sahih sesuai persyaratan Bukhori/Muslim). Ibn Al-Mundzir mengatakan bahwa “tak ada seorangpun kuketahui (di antara para ahli fiqih) yang sependapat dengan Abu Hanifah dalam hal ini”.
1. Pengertian Salat Witir
Witir menurut bahasa adalah bilangan gasal atau ganjil. Menurut Abu Hanifah, salat Witir adalah wajib (meskipun tidak termasuk kelima salat fardhu). Alasannya adalah sabda Nabi Saw:
“Salat Witir adalah kewajiban atas setiap muslim; maka barang siapa ingin melaksanakannya sebanyak 5 rakaat, silahkan melakukannya. Dan barang siapa ingin melaksanakannya sebanyak 3 rakaat, silahkan melakukannya. Dan barang siapa ingin melaksanakannya sebanyak 1 rakaat, silahkan melakukannya.” (HR Abu Daud dengan sanad sahih, juga al-Hakim dalam Mustadraknya dengan sanad sahih sesuai persyaratan Bukhori/Muslim). Ibn Al-Mundzir mengatakan bahwa “tak ada seorangpun kuketahui (di antara para ahli fiqih) yang sependapat dengan Abu Hanifah dalam hal ini”.
Mayoritas ulama selain Abu Hanifah
menyatakan bahwa salat Witir adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan),
bukan wajib. Selain itu, seperti halnya salat Tarawih, salat Witir juga
mempunyai beberapa definisi, di antaranya:
a. Salat sunat yang dilakukan setelah salat Isya sampai fajar. Seutama-utamanya dikerjakan pada akhir malam setelah salat Tahajud dan pada separuh bulan Ramadan dianjurkan membaca do’a qunut pada rakaat terakhir. Niatnya:
أصلّى سنّة الوتر ثلاث ركعات (ركعتين) مستقبل القبلة لله تعالى
Jika niat bangun tengah malam untuk bertahajud maka boleh mengundurkan salat Witir menjadi penutup salat malamnya. Tapi apabila takut tidak bangun malam, maka setelah salat Isya dan dua rakaat sesudahnya boleh salat Witir. Jika ternyata malamnya ia bangun maka tidak perlu lagi salat witir karena mengingat sabda Nabi Saw: “tak ada 2 salat Witir dalam satu malam” (HR. Abu Daud/Tirmidzi).
b. Salat Witir adalah salat yang bilangan rakaatnya ganjil, walaupun hukumnya sunat namun sangat diutamakan untuk dikerjakan, seperti dalam hadis dinyatakan:
يا امل القران او تروا فانّ الله يحبّ الوتر
“hai para pencita-cita al-Qur’an, kerjakanlah shalat witir, sebab Allah itu tunggal (Esa). Dia suka pada bilangan Witir (ganjil)”.
a. Salat sunat yang dilakukan setelah salat Isya sampai fajar. Seutama-utamanya dikerjakan pada akhir malam setelah salat Tahajud dan pada separuh bulan Ramadan dianjurkan membaca do’a qunut pada rakaat terakhir. Niatnya:
أصلّى سنّة الوتر ثلاث ركعات (ركعتين) مستقبل القبلة لله تعالى
Jika niat bangun tengah malam untuk bertahajud maka boleh mengundurkan salat Witir menjadi penutup salat malamnya. Tapi apabila takut tidak bangun malam, maka setelah salat Isya dan dua rakaat sesudahnya boleh salat Witir. Jika ternyata malamnya ia bangun maka tidak perlu lagi salat witir karena mengingat sabda Nabi Saw: “tak ada 2 salat Witir dalam satu malam” (HR. Abu Daud/Tirmidzi).
b. Salat Witir adalah salat yang bilangan rakaatnya ganjil, walaupun hukumnya sunat namun sangat diutamakan untuk dikerjakan, seperti dalam hadis dinyatakan:
يا امل القران او تروا فانّ الله يحبّ الوتر
“hai para pencita-cita al-Qur’an, kerjakanlah shalat witir, sebab Allah itu tunggal (Esa). Dia suka pada bilangan Witir (ganjil)”.
Berdasarkan beberapa definisi Witir
di atas maka dapat penulis simpulkan bahwa salat Witir yaitu salat yang
dikerjakan pada malam hari setelah salat Isya sampai fajar dengan jumlah rakaat
minimal satu rakaat dan paling banyak 11 rakaat.
2. Dasar Hukum Salat Witir
Sabda Rasulullah Saw.
عن ابى ايّوب قال النّبىّ صلّى الله عليه وسلّم الوتر حقّ فمن احبّ ان يوتر بخمس فليفعل ومن احبّ ان يوتر بثلاث فليفعل ومن احبّ ان يوتر بواحدة فليفعل. رواه أبو داود والنسائى.
Dari Abu Ayyub, “Nabi Saw berkata, Witir itu hak. Maka siapa yang suka mengerjakan lima rakaat kerjakanlah; siapa yang suka mengerjakan tiga rakaat kerjakanlah; dan siapa yang suka mengerjakan satu rakaat kerjakanlah.” (Riwayat Abu Daud dan Nasa’i)
2. Dasar Hukum Salat Witir
Sabda Rasulullah Saw.
عن ابى ايّوب قال النّبىّ صلّى الله عليه وسلّم الوتر حقّ فمن احبّ ان يوتر بخمس فليفعل ومن احبّ ان يوتر بثلاث فليفعل ومن احبّ ان يوتر بواحدة فليفعل. رواه أبو داود والنسائى.
Dari Abu Ayyub, “Nabi Saw berkata, Witir itu hak. Maka siapa yang suka mengerjakan lima rakaat kerjakanlah; siapa yang suka mengerjakan tiga rakaat kerjakanlah; dan siapa yang suka mengerjakan satu rakaat kerjakanlah.” (Riwayat Abu Daud dan Nasa’i)
عن
عائشة كان النّبىّ صلّى الله عليه وسلّم يصلّى بين ان يفرغ من صلاة العشاء الى
الفجر احدى عشرة ركعة يّسلّم بين كلّ ركعتين ويوتر بواحدة. رواه البخارى و مسلم.
Dari Aisyah, “Nabi Saw. salat sebelas rakaat di antara setelah salat Isya sampai terbit fajar. Beliau memberi salam tiap-tiap dua rakaat, dan yang penghabisannya satu rakaat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dari Aisyah, “Nabi Saw. salat sebelas rakaat di antara setelah salat Isya sampai terbit fajar. Beliau memberi salam tiap-tiap dua rakaat, dan yang penghabisannya satu rakaat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3. Bilangan Salat Witir
Seperti yang telah penulis kemukakan di atas bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit adalah 1 rakaat dan paling banyak adalah 11 rakaat. Jika melaksanakannya 3 rakaat, disunatkan pada rakaat pertama –setelah Fatihah- membaca surat al-A’la, pada rakaat kedua –setelah Fatihah- membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga –setelah Fatihah- membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas.
Dilakukan paling banyak 11 rakaat, boleh dikerjakan dua-dua rakaat kemudian satu rakaat dan boleh dipersambungkan terus tanpa bertasyahud selain pada rakaat sebelum terakhir lalu berdiri lagi untuk meneruskan yang satu rakaat.
a. Menurut Imam Malik
Salat Witir adalah shalat yang didahului oleh rakaat genap sebelumnya. Untuk rakaat genap ini tidak ada batasnya; paling sedikit dua rakaat.
b. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad
Salat Witir, paling banyak 11 rakaat, paling sedikit satu rakaat dan umumnya tiga rakaat. Ini berdasar sunat Rasul dan seseorang bisa menentukan sendiri ingin menambah atau mencukupkan sampai beberapa rakaat berdasar cepat lambatnya hati dalam hadir di hadirat Ilahi.
وكلّهم اتيه يوم القيمة فردا. (مريم ٩٥)
Boleh memberi salam setiap dua rakaat, dan yang terakhir boleh dilakukan satu atau tiga rakaat. Kalau dikerjakan tiga rakaat, jangan membaca tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
4. Keutamaan Salat Witir
Sesungguhnya shalat Witir memiliki keutamaan yang besar dan memiliki urgensi yang cukup besar. Dalil yang paling kuat untuk hal itu adalah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya, baik ketika sedang berada di rumah ataupun dalam bepergian. Inilah dalil yang cukup jelas mengenai betapa pentingnya shalat Witir tersebut. Hal itu didasarkan pada hadits Kharijah bin Khudzafah al-Adawi, dia bercerita, “Nabi pernah keluar dan menemui kami dan bersabda:
إن الله عز وجل قد أمدكم بصلاة وهي خيرلكم من حمر النعم وهي الوتر فجعلها لكم فيما بين نالعشاء ءالى طلوع الفجر.
“Sesungguhnya Allah yang Maha Mulia lagi Maha Perkasa telah membekali kalian dengan satu shalat, di mana ia lebih baik bagi kalian daripada binatang yang paling bagus, yaitu shalat witir. Dan dia menjadikannya untuk kalian antara shalat isya’ sampai terbit fajar.”
Seperti yang telah penulis kemukakan di atas bahwa jumlah rakaat salat Witir paling sedikit adalah 1 rakaat dan paling banyak adalah 11 rakaat. Jika melaksanakannya 3 rakaat, disunatkan pada rakaat pertama –setelah Fatihah- membaca surat al-A’la, pada rakaat kedua –setelah Fatihah- membaca surat al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga –setelah Fatihah- membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas.
Dilakukan paling banyak 11 rakaat, boleh dikerjakan dua-dua rakaat kemudian satu rakaat dan boleh dipersambungkan terus tanpa bertasyahud selain pada rakaat sebelum terakhir lalu berdiri lagi untuk meneruskan yang satu rakaat.
a. Menurut Imam Malik
Salat Witir adalah shalat yang didahului oleh rakaat genap sebelumnya. Untuk rakaat genap ini tidak ada batasnya; paling sedikit dua rakaat.
b. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad
Salat Witir, paling banyak 11 rakaat, paling sedikit satu rakaat dan umumnya tiga rakaat. Ini berdasar sunat Rasul dan seseorang bisa menentukan sendiri ingin menambah atau mencukupkan sampai beberapa rakaat berdasar cepat lambatnya hati dalam hadir di hadirat Ilahi.
وكلّهم اتيه يوم القيمة فردا. (مريم ٩٥)
Boleh memberi salam setiap dua rakaat, dan yang terakhir boleh dilakukan satu atau tiga rakaat. Kalau dikerjakan tiga rakaat, jangan membaca tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib.
4. Keutamaan Salat Witir
Sesungguhnya shalat Witir memiliki keutamaan yang besar dan memiliki urgensi yang cukup besar. Dalil yang paling kuat untuk hal itu adalah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya, baik ketika sedang berada di rumah ataupun dalam bepergian. Inilah dalil yang cukup jelas mengenai betapa pentingnya shalat Witir tersebut. Hal itu didasarkan pada hadits Kharijah bin Khudzafah al-Adawi, dia bercerita, “Nabi pernah keluar dan menemui kami dan bersabda:
إن الله عز وجل قد أمدكم بصلاة وهي خيرلكم من حمر النعم وهي الوتر فجعلها لكم فيما بين نالعشاء ءالى طلوع الفجر.
“Sesungguhnya Allah yang Maha Mulia lagi Maha Perkasa telah membekali kalian dengan satu shalat, di mana ia lebih baik bagi kalian daripada binatang yang paling bagus, yaitu shalat witir. Dan dia menjadikannya untuk kalian antara shalat isya’ sampai terbit fajar.”
Diantara dalil yang menunjukkan
keutamaan sholat witir dan penekanan hukum sunatnya adalah hadits Ali bin Abi
Thalib,
“Dia bercerita, “Rasulullah pernah mengerjakan shalat witir dan kemudian bersadba, ‘Wahai orang-orang yang berpedoman pada al Qur’an, kerjakan shalat witir karena sesungguhnya Allah aza wa Jalla witir (ganjil) dan menyukai witir.”
“Dia bercerita, “Rasulullah pernah mengerjakan shalat witir dan kemudian bersadba, ‘Wahai orang-orang yang berpedoman pada al Qur’an, kerjakan shalat witir karena sesungguhnya Allah aza wa Jalla witir (ganjil) dan menyukai witir.”
BAB
III PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dua di antara beberapa salat sunat
yang dianjurkan adalah salat sunat Tarawih dan salat sunat Witir. Seperti yang
telah penulis paparkan dalam pembahasan bahwa ulama berdasarkan dalil
masing-masing, berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat salat sunat Tarawih. Ada
yang berpendapat bahwa jumlah 8 rakaat, 20 rakaat, bahkan ada yang berpendapat
36 rakaat. Tentu perbedaaan ini janganlah menjadikan umat Islam bingung bahkan
saling mengklaim benar atau salah. Pilihlah yang sekiranya cocok dan telah
menjadi keyakinan kita.
Sedangkan mengenai bilangan salat Witir, para ulama berpendapat bahwa jumlah rakaat salat ini paling banyak adalah 11 rakaat dan cara mengerjakannya seperti yang telah penulis jelaskan dalam pembahasan. Meskipun ada beberapa perbedaan para ulama mengenai kedua salat sunat ini, baik dari segi bilangan ataupun cara pelaksanaannya, akan tetapi kedua salat sunat ini memiliki keutamaan yang luar biasa.
Sedangkan mengenai bilangan salat Witir, para ulama berpendapat bahwa jumlah rakaat salat ini paling banyak adalah 11 rakaat dan cara mengerjakannya seperti yang telah penulis jelaskan dalam pembahasan. Meskipun ada beberapa perbedaan para ulama mengenai kedua salat sunat ini, baik dari segi bilangan ataupun cara pelaksanaannya, akan tetapi kedua salat sunat ini memiliki keutamaan yang luar biasa.
B.SARAN
Kepada siapa saja yang membaca makalah ini harap untuk membaca pada
artikel yang lain karena ilmu dalam makalah ini sangat terbatas.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Qahtani, Sa’id bin Ali bin Wahab.
Panduan Shalat Lengkap. Jakarta: Almahira, 2006.
Al-Habsyi, Muhammad Bagir. Fiqih Praktis menurut al-Qur’an, as-Sunnah, dan Pendapat para ulama. Bandung: Mizan, 2002.
Assayuthi, Imam Bashori. Bimbingan Ibadah Shalat Lengkap. Surabaya: Mitra Ummat, 1998.
Imanulhaq, Maman. Nazham Santri. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2007.
Rachmalia, Hj. Mu’adah. Surabaya: Nurul Falah Bermunajat, 2010.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013.
Soleh, Ach. Khudori. Fiqh Kontekstual Perspektif Sufi-Falsafi. Jakarta: PT. Pertja, 1998.
Al-Habsyi, Muhammad Bagir. Fiqih Praktis menurut al-Qur’an, as-Sunnah, dan Pendapat para ulama. Bandung: Mizan, 2002.
Assayuthi, Imam Bashori. Bimbingan Ibadah Shalat Lengkap. Surabaya: Mitra Ummat, 1998.
Imanulhaq, Maman. Nazham Santri. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2007.
Rachmalia, Hj. Mu’adah. Surabaya: Nurul Falah Bermunajat, 2010.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013.
Soleh, Ach. Khudori. Fiqh Kontekstual Perspektif Sufi-Falsafi. Jakarta: PT. Pertja, 1998.